Pidana Untuk Polisi Perusak Barang Bukti
Edisi: 38/46 / Tanggal : 2017-11-19 / Halaman : 10 / Rubrik : IND / Penulis : , ,
Setujukah Anda jika dua bekas penyidik KPK asal kepolisian yang merusak barang bukti catatan suap pengusaha Basuki Hariman dijerat dengan pasal pidana?
Ya : 1.548 = (96,2%)
Tidak : 49 = (3%)
Tidak tahu: 12 = (0,8%)
Total: : 1.609 = (100%)
DUA penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari
kepolisian, yaitu Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan
Komisaris Harun, diduga merusak dan menghilangkan
sejumlah barang bukti perkara suap pengusaha Basuki
Hariman kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar. Menurut
sejumlah sumber, kedua penyidik itu diduga menghapus
dan menyobek beberapa lembar catatan keuangan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Preman Sekolah
2007-12-02Muhammad fadil harkaputra tentu tidak berniat mencari seteru di sekolah, tapi kekerasan rupanya ada di…
Ibu Kota Tak Akan Berubah
2007-11-04Pemerintah mengklaim siap meng angkut semua pemudik pada lebaran tahun ini. kepala pusat komunikasi publik…
Adili Pengemplang Pajak
2007-11-18Menteri keuangan sri mulyani indrawati akan meminta petunjuk presiden susilo bambang yudhoyono sebelum memutus kata…