Mengakui Penghayat Kepercayaan
Edisi: 38/46 / Tanggal : 2017-11-19 / Halaman : 18 / Rubrik : ARP / Penulis : , ,
MAHKAMAH Konstitusi pada Selasa pekan lalu mengabulkan gugatan para penganut kepercayaan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan yang mewajibkan pengisian kolom agama di kartu
tanda penduduk. Dengan putusan itu, para penghayat kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan mereka di kolom agama.
Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan menganut agama atau kepercayaan merupakan hak konstitusional warga negara. Sedangkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan membatasi warga negara untuk hanya menganut agama yang diakui negara. ââ¬ÂIni tak sejalan dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
38 tahun Lalu, Ke Mana Putra Bunda Pergi
2010-04-11Pagar-pagar jang tinggi kini ba-njak dibuat di djakarta. ia melahirkan sebuah dunia ketjil jang terpisah…
H Muhammad Noer
2010-04-25Gubernur jawa timur periode 1967-1976 ini meninggal pada usia 92 tahun di rumah sakit darmo,…
34 TAHUN LALU, Setelah Chicha Nyanyi
2010-05-16Kata orang, sukses chicha banyak tertolong karena saat penampilannya yang tepat. waktu album pertama keluar,…