Terjerat Distribusi Besi Banci

Edisi: 43/46 / Tanggal : 2017-12-24 / Halaman : 74 / Rubrik : HK / Penulis : Andri El Faruqi,, Setri Yasra, Praga Utama


GARIS polisi masih terpasang di tumpukan besi beton yang tersimpan di gudang Toko Sumber Baru, Rabu pekan lalu. Terletak di Jalan Bypass Kilometer 8, Kelurahan Parak Laweh, Lubuk Begalung, Padang, gudang ini milik salah satu distributor besi beton terbesar di Sumatera Barat.

Polisi memasang garis kuning tersebut sejak Sabtu tiga pekan lalu. Ada 54 ribu besi beton berbagai merek yang dilingkari garis polisi, yakni TYRS, AS, dan US. Ada juga besi yang tanpa merek. "Besi tersebut tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga kami sita," ujar Margiyanta, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Polisi menyita besi-besi tersebut sebagai barang bukti kasus penyidikan dugaan tindak pidana perdagangan besi beton yang tak memenuhi SNI. Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangani kasus ini setelah menerima laporan masyarakat yang mengaku tertipu oleh kualitas besi beton tersebut. "Kami kemudian melakukan pengembangan dan menemukan bukti-bukti penyimpangan," ucap Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Fakhrizal.

Menurut lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1986 itu, institusinya memberi perhatian terhadap kasus ini. Ia beralasan Sumatera Barat merupakan daerah rawan gempa sehingga penggunaan besi yang tidak memenuhi standar bisa membahayakan masyarakat. "Selain itu, kami ingin mengamankan program proyek infrastruktur yang tengah dilakukan," katanya. "Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…