Goyang-goyang Gedung Pmi

Edisi: 04/20 / Tanggal : 1990-03-24 / Halaman : 34 / Rubrik : HK / Penulis :


ORGANISASI Palang Merah Indonesia (PMI) bagaikan memperoleh setetes darah
penyelamat dari Mahkamah Agung (MA). Melalui putusan peninjauan kembali (PK),
baru-baru ini peradilan tertinggi itu membatalkan putusannya semula yang menghukum
PMI untuk membayar ganti rugi Rp 2,29 milyar kepada Nyonya Myrna Marina Magdalena.

; Pada 1988, MA memutuskan bahwa tanah tempat gedung berlantai empat milik PMI
berdiri di Jalan Gatot Subroto Kaveling 96, Jakarta, adalah milik sah wanita
tersebut. Tapi, berdasarkan keputusan terbaru itu, berarti tanah seluas 3.820
m2 itu, ya, "Tetap milik sah PMI," kata H.J.R. Abubakar, pengacara PMI dan PT
Tripoda, developer gedung tersebut. Abubakar mengaku sudah melihat putusan PK
itu dua…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…