Soal Hadiah, Lotere, Dan Lain-lain
Edisi: 49/23 / Tanggal : 1994-02-05 / Halaman : 16 / Rubrik : KOM / Penulis :
Dalam suatu ceramah pada pertengahan bulan Januari 1994 ini, di Monash University, Australia, seorang peserta diskusi bertanya kepada seorang ulama yang memberikan ceramah:
"Bagaimana hukumnya, menyumbang suatu yayasan amal dengan cara membeli undian berhadiah mobil dengan dua niat sekaligus: (1) mengharap ridho Allah, dan (2) mengharap hadiah mobil?"
Bapak penceramah tersebut menjawab:
"Boleh saja, kita melakukan sesuatu dengan mengharap ridho dari Allah. Dan kalau kemudian kita mendapat imbalan dari perbuatan kita tersebut, boleh saja kita terima imbalan tersebut. Contoh lain, misalnya, kita boleh saja mendatangi suatu pertemuan arisan yang ber-door prize, dengan niat pokok untuk silaturahmi, tapi kalau kemudian kita mendapat hadiah door prize tersebut, tidak…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…