Tuntutan Ganda Limbah Singapura

Edisi: 15/20 / Tanggal : 1990-06-09 / Halaman : 39 / Rubrik : HK / Penulis :


KEJAKSAAN rupanya belum cukup puas menuntut pelaku yang
membuang limbah industri Singapura, di Simpang Busung,
Kepulauan Riau, dengan tuduhan penyelundupan. Buktinya,
pekan-pekan ini dua warga Singapura, Charles Tow, 66 tahun,
dan Supramaniam Pillai, 53 tahun -- masing-masing penasihat
dan manajer lapangan Transmedia Ltd. Singapura -- kembali
diadili di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Riau, dengan
tuduhan pencemaran lingkungan.

; Padahal, sidang penyelundupan para terdakwa, untuk kasus
yang sama, hingga pekan ini masih berlangsung di pengadilan
itu juga. Pada Sabtu dua pekan lalu, kedua terdakwa yang
dianggap terbukti menyelundupkan 150 ton limbah berbahaya
itu pada Mei 1989, dituntut masing-masing 10 bulan penjara…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…