Perma Penuntas Ganjalan

Edisi: 17/20 / Tanggal : 1990-06-23 / Halaman : 37 / Rubrik : HK / Penulis :


DIAM-diam Mahkamah Agung (MA) telah menuntaskan masalah tata
cara pelaksanaan keputusan arbitrase asing, yang selama
bertahun-tahun selalu mengganjal. Melalui Peraturan Mahkamah
Agung (Perma) No. 1/1990, badan tertinggi peradilan itu
memutuskan bahwa permohonan eksekusi keputusan arbitrase asing
kini bisa dilakukan setelah didaftarkan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, untuk kemudian memperoleh persetujuan (exequatur)
dari MA.

; "Sebagai lembaga yang memberikan exequatur, MA nanti akan
menyaring: Apakah pelaksanaan keputusan arbitrase asing itu
bertentangan atau tidak dengan ketertiban umum," kata Wakil
Ketua MA, Purwoto Gandasubrata. Dalam Perma No. 1 itu, yang
sampai pekan ini jadi pembicaraan hangat di kalangan praktisi
hukum, juga ditegaskan hanya keputusan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…