Yang Luput Dari Subversi
Edisi: 20/20 / Tanggal : 1990-07-14 / Halaman : 35 / Rubrik : HK / Penulis :
JURUS subversi yang dituduhkan jaksa terhadap pemalsu pestisida dipatahkan hakim.
Senin dua pekan lalu, Hakim Ketua Hazli Saleh, yang mengadili tersangka
pemalsu pestisida, Patin dan Encang, di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat,
membebaskan keduanya dari tuduhan "berat" itu. "Unsur latar belakang dan
tujuan politik dalam kasus itu tidak terbukti," katanya.
; Luput dari dakwaan melakukan tindak subversi tak berarti keduanya lolos dari
ganjaran perbuatan pemalsuan pestisida. Majelis hakim menjatuhkan hukuman
untuk mereka masing-masing 18 bulan penjara. Keduanya, menurut majelis hakim,
terbukti memalsukan merk pestisida (pasal 256.1.e. KUHP). Jaksa H.G. Mastoor,
yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…