Bebas Karena Pakmei

Edisi: 24/20 / Tanggal : 1990-08-11 / Halaman : 42 / Rubrik : HK / Penulis :


ISAK tangis penuh sukacita mewarnai persidangan kasus penyelundupan cendana
di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu pekan lalu. Pengusaha beken asal NTT, Tanu
Tjie Tanuwidjaja, 40 tahun, larut dalam emosi sukacita bersama keluarganya,
begitu majelis hakim yang diketuai Ahmad Hassan membebaskannya dari tuduhan
menyelundupkan serbuk kayu cendana.

; Berselang satu jam kemudian, di ruang sidang yang sama, kasus kedua
penyelundupan 75 ton serbuk cendana Tanuwidjaja juga divonis bebas oleh
majelis yang diketuai Ida Bagus Adnyana.

; Inilah antiklimaks drama penyelundupan yang mendudukkan Direktur CV Horas,
Tanuwidjaja, 40 tahun, di kursi pesakitan. Ternyata, dakwaan Jaksa M.H.
Ritonga yang begitu antusias, dan mendapat dukungan penuh Jaksa Agung Sukarton…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…