Hukum Valas Di Bank Duta

Edisi: 30/20 / Tanggal : 1990-09-22 / Halaman : 38 / Rubrik : HK / Penulis :


BANK Duta benar-benar lagi apes. Belum selesai heboh "jebol"-nya Bank Duta dalam
permainan valuta asing (valas), pekan lalu bank itu dikalahkan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Pengadilan menolak dua gugatan Bank Duta terhadap nasabahnya,
keluarga Nyonya Sehati, yang dianggap bank itu enggan melunasi utang sekitar
Rp 7,8 milyar setelah kalah bermain valas.

; Pengadilan malah menganggap Bank Duta "seenaknya" saja menerjunkan dana
keluarga pengusaha di Medan itu ke kancah permainan valas. Karena itu, bank
tersebut dihukum untuk mencairkan kembali deposito si nasabah sekitar 250 juta
yen (kira-kira Rp 3,18 milyar) yang selama ini dianggap pihak bank sudah
ludes.

; Keputusan yang mengagetkan ini tentu saja "diprotes" pihak Bank Duta yang
sudah go public itu. "Putusan itu aneh," kata salah seorang pengacara Bank
Duta, Nazir St. Sarialam, dari kantor pengacara Gani Djemat. Sebab, pengadilan
menganggap perjanjian itu batal, tapi memberlakukan isi perjanjian itu dalam
hal kompetensi…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…