Di Balik Penculikan Joni Wijaya

Edisi: 33/20 / Tanggal : 1990-10-13 / Halaman : 77 / Rubrik : KRI / Penulis :


MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri. Jakarta Utara sempat
geleng-geleng kepala ketika terdakwa penculik, Agus Samalo,
menyodorkan sepucuk surat yang ditandatangani korbannya. Surat
itu menyebutkan bahwa si korban, Joni Wijaya, tak ingin menuntut
Agus. "Joni mengatakan, masalah ini dian~ggap selesai." kata
hakim ketua P. Sijabat Sihotang di sidang Selasa dua pekan lalu.

; Surat korban itu tentu saja mengundang tanda tanya. Sebab, Joni
Wijaya adalah seorang korban penculikan dan pemerasan secara
berencana yang dilakukan komplotan Agus Samalo, 1 Mei tahun
lalu. Malah ketika itu Joni menderita kerugian Rp 68 juta, dan
sempat disekap selama dua hari (TEMPO, 1 September 1990).

; Walaupun pihak korban menganggap kasus itu selesai, hakim
menolak surat yang disodorkan Agus dalam acara pledoi itu.
Alasan hakim, masalah ini bukan delik aduan. Diadukan atau
tidak, majelis hakim akan tetap jalan terus. "Hukum ini bukan
milik Joni," kata Sijabat Sihotang.

; Sejak awal, memang banyak keanehan menyelubungi kasus penculikan
itu. Terbongkarnya kasus itu, misalnya, bukan karena laporan
korban, tapi karena seorang anggota…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

G
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14

Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…

S
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14

Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…

K
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16

Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…