Pasal-pasal Untuk Arswendo

Edisi: 36/20 / Tanggal : 1990-11-03 / Halaman : 31 / Rubrik : NAS / Penulis :


HARI-hari ini adalah hari kelam buat Arswendo Atmowiloto.
Sejak Jumat pekan lalu, statusnya tak lagi sebagai orang yang
"mencari perlindungan" di Polda Metro Jaya. Ia sudah menjadi
tersangka dan resmi jadi tahanan polisi.

; Pada hari itu, pihak kepolisian menerbitkan surat perintah
penahanan sementara bagi Arswendo, yang ditandatangani oleh
Kaditserse Polda Metro Jaya, Kol. (Pol.) Wagiman. "Sudah cukup
alasan untuk menjadikan Arswendo sebagai tersangka," kata
Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya Letkol. (Pol.) A.
Latief Rabar kepada TEMPO, Jumat pekan silam.

; Menurut Latief, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka
Arswendo adalah penghinaan terhadap agama, seperti yang diatur
dalam pasal 156 dan 156a, pasal 157, serta pasal 171 KUHP.
Ancaman hukuman yang tertera dalam 156a KUHP adalah
"penjara selama-lamanya 5 tahun". Pada pasal 157 KUHP,
ancamannya "dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 6 bulan
atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500". Sedangkan pasal 171
ayat (1) KUHP, ancamannya berupa "hukuman penjara
selama-lamanya 10 tahun".

; Pengertian terhadap pasal 156 dan 156a KUHP itu, menurut pakar
hukum Oemar Senoadji, intinya adalah: pernyataan tulisan atau
menyatakan di muka umum perasaan kebencian atau penghinaan
terhadap suatu atau beberapa golongan. "Jadi,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?