Vonis Bpa, Sebelum Bank Duta

Edisi: 39/20 / Tanggal : 1990-11-24 / Halaman : 78 / Rubrik : HK / Penulis :


HATI-HATI memilih bank. Salah-salah mendepositokan uang di bank, bak
"menitipkan padi ke tikus". Soalnya, tak terhitung berapa kalinya uang nasabah
amblas disikat pengurus bank sendiri. Pada Rabu pekan lalu, misalnya, bekas
Direktur Bank Perkembangan Asia (BPA) -- kini Universal Bank -- Lee Dharmawan,
44 tahun, divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat 20 tahun penjara karena
melalap dana banknya sendiri Rp 110 milyar.

; Manipulasi bank yang tak kepalang tanggung itu, menurut majelis hakim yang
diketuai M.S. Lumme, dilakukan Lee nama aslinya Lee Chin Kiat -- sewaktu ia
mengelola BPA antara 1979 dan 1984.

; Perbuatan itu, kata majelis, selain menghambat pembangunan di bidang
perbankan, juga "mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga
perbankan." Maka, Lee juga dihukum denda Rp 30 juta dan harus membayar uang
pengganti Rp 85 milyar.

; Kasus korupsi BPA ini, sementara ini, memecahkan rekor tertinggi dalam
sejarah kejahatan perbankan yang sampai ke pengadilan. Mungkin hanya kasus
"valas" Rp 778 milyar di Bank Duta, yang kini masih disidik Kejaksaan Agung,
bisa mengalahkan rekor Lee.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…