Mencari Penyulap Vonis Mahkamah...

Edisi: 41/20 / Tanggal : 1990-12-08 / Halaman : 39 / Rubrik : HK / Penulis :


APA lagi yang tak dipalsukan di republik ini? Ketua Muda Mahkamah Agung (MA)
Bidang Pidana Umum, Adi Andojo Soetjipto, pekan lalu, mengumumkan bahwa sebuah
vonis pidana MA -- yang notabene adalah peradilan tertinggi -- dipalsukan.
Dalam vonis palsu kasus penyelundupan rotan setengah jadi sebanyak 153,64 ton
di Surabaya, Jawa Timur, disebutkan terdakwa Tony Goritman, 30 tahun, divonis
bebas. Padahal, menurut vonis aslinya, Tony diganjar 3 tahun penjara.

; Pernyataan itu tentu saja mengagetkan segenap jajaran penegak hukum -- baik
pengadilan maupun kejaksaan -- di Surabaya, yang telanjur membebaskan Tony
pada Agustus lalu berdasarkan vonis palsu itu. Untung, Tony belum raib dan
bersedia menaati keputusan pengadilan. Dengan sukarela, Jumat pekan lalu, ia
masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kalisosok, Surabaya.

; Selesai? Tentu saja tidak. Hingga pekan ini para penegak hukum masih mengusut
kasus yang menghebohkan itu. Baik Adi Andojo maupun Jaksa Agung Singgih
mengaku belum bisa memastikan siapa saja pelakunya, termasuk kemungkinan
terlibatnya oknum-oknum pengadilan ataupun kejaksaan. "Saya tak berani
menduga-duga. Saya tetap berharap kasus ini diusut tuntas," ujar Adi Andojo.
Ya, "Kasus ini sangat keterlaluan. Masa orang yang dihukum tiga tahun bisa
jadi bebas," kata Singgih.

; Boleh dikatakan, kasus ini tersingkap secara kebetulan. Ceritanya, pada Sabtu
dua pekan lalu, Adi Andojo melakukan kunjungan kerja ke Surabaya. Di sana,
entah kenapa, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, I.B. Ngurah Adnyana,
melaporkan bahwa kasus Tony, yang pada 21 Juni 1989…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…