Bila Lurah Melego Tanah Negara
Edisi: 11/19 / Tanggal : 1989-05-13 / Halaman : 88 / Rubrik : KRI / Penulis :
SENIN siang pekan ini, Mohammad Toha Effendy, 52 tahun, bekas Lurah Jakasampurna, masih bisa guyon kendati divonis 5 tahun penjara plus denda Rp 10 juta. Toha -- yang dianggap memanipulasikan tanah negara untuk mengkorup uang ratusan juta rupiah, sempat ditahan selama 10 bulan -- memang masih bisa berlebaran di rumah, dan tak harus langsung masuk bui. "Sekarang saya masih bisa tenang di rumah. Wartawan ikut aja dari belakang," katanya tertawa sehingga perutnya yang besar terguncang-guncang.
Toha memang unik. Lelaki yang hanya berpendidikan SD itu sempat 19 tahun menduduki kursi lurah di Jakasampurna, Bekasi. Prestasinya mengagumkan. Antara lain ia pernah mengantarkan desanya menjadi juara II lomba desa se-Jawa Barat.Ternyata di balik kecermerlangan itu, seperti kemudian terbukti di pengadilan,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…