Listrik, Pajak, Dan Stabilitas

Edisi: 11/19 / Tanggal : 1989-05-13 / Halaman : 91 / Rubrik : KL / Penulis : SYAHRIR


TAK ayal lagi, kenaikan tarif listrik sebesar 25% bukanlah keputusan pemerintah yang populer. Sebelumnya, penerimaan pajak yang ditargetkan naik dari 11,6 trilyun menjadi 14, trilyun rupiah telah membuat masyarakat bohwat. Lebih-lebih karena enforcement hendak dihubung-hubungkan dengan jasa-jasa publik seperti telepon.

Berbicara tentang listrik dan pajak pada dasarnya sama dengan berbicara tentang hubungan pemerintah dengan masyarakat. Kita mulai dengan melihat listrik dan pajak dari perspektif pemerintah.

Listrik, bersama-sama gas, air bersih, telepon, dan pos, adalah jasa pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat konsumen. Artinya, jasa-jasa itu untuk Indonesia, disediakan (supply) oleh pemerintah dan dibeli (demand) oleh masyarakat konsumen. Jasa-jasa itu sendiri dalam istilah ekonomi disebut sebagai public goods.

Di negara-negara kapitalis seperti Amerika Serikat, bukan mustahil, dan ini memang terjadi, public goods itu disediakan oleh swasta. AT&T memberi jasa pelayanan telepon di Amerika erikat. Namun, bisakah tarif ditentukan sesukanya karena sifat monopoli dari jasa-jasa publik? Jawabannya, jelas tjdak. Baik…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…