Melacak Penyulap Barang Bukti
Edisi: 14/19 / Tanggal : 1989-06-03 / Halaman : 74 / Rubrik : HK / Penulis :
MENGUAPNYA barang-barang bukti berharga dalam perkara pidana sebenarnya bukan barang baru. Tapi baru dalam perkara judi dengan terdakwa A Luk, 37 tahun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berbuntut panjang. Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Jakarta Bahrunizai, Kamis pekan lalu menyatakan, hilangnya barang bukti judi berupa uang sekitar Rp 47 juta itu merupakan tanggungjawab instansinya. "Dari pemeriksaan sementara, yang bertanggung jawab atas hilangnya barang bukti itu adalah bendaharawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Adakah dengan pernyataan itu berarti bendaharawan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rahmat Hasan, terbukti "menilep" uang tersebut? Bahrunizai hanya berkata, "Kejaksaan Tinggi Jakarta masih mengusut terus kasus itu untuk menemukan mata rantai siapa saja yang terlibat dan bertanggungjawab dalam kasus itu."
Kasus…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…