Dari Piagam Jakarta Ke Wawasan ...
Edisi: 17/19 / Tanggal : 1989-06-24 / Halaman : 27 / Rubrik : NAS / Penulis :
SEJUMLAH pertanyaan menyebar dari berbagai kalangan masyarakat, sejak RUU-PA disampaikan Pemerintah ke DPR, 3 Desember 1988. Ada yang berkisar pada materi RUU, ada juga yang mempersoalkan eksistensi RUU itu sendiri. Ada yang bertanya karena sekadar ingin tahu, tapi ada pula yang waswas kalau-kalau RUU itu adalah langkah bertahap untuk menggerogoti Pancasila.
Sebenarnya, banyak dari pertanyaan itu sudah dijawab. Ada yang jawabannya sudah ada di dalam RUU itu sendiri, atau karena ada penjelasan dari para pejabat -- misalnya dari tulisan Menteri Kehakiman Ismail Saleh di Kompas dan penjelasan Menteri Agama Munawir Sjadzali di DPR Senin pekan ini -- serta pakar hukum yang mendukung RUU ini.
Untuk mempermudah pemahaman masalahnya, berikut ini kami sajikan rangkuman dari berbagai pertanyaan dan jawaban di sekitar RUU itu.
Apa sebenarnya maksud Pemerintah mengajukan RUU-PA ini? Mengapa RUU ini diprioritaskan?
Seperti telah dijelaskan oleh Menteri Agama Munawir Sjadzali, RUU ini merupakan upaya Pemerintah untuk merealisasikan apa yang termuat dalam UU Nomor 14/1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Dalam pasal 10 UU tersebut disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Dari keempat peradilan ini, tinggal peradilan agama yang hingga kini belum diatur oleh suatu undang-undang.
Apa saja yang bakal diatur RUU ini?
RUU ini antara lain akan mengatur kedudukan dan wewenang peradilan agama dalam mengadili perkara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan dan segala akibatnya, kewarisan, wasiat, dan hibah menurut hukum Islam. Juga wakaf dan sedekah.
Mengapa muncul tuduhan bahwa RUU-PA ini pelaksanaan bertahap dari Piagam Jakarta? Apa sebenarnya Piagam Jakarta itu?
Memang ada kekhawatiran, terutama dari sebagian kalangan non-Islam, bahwa RUU-PA ini akan mengurangi hak-hak mereka. Ada yang, misalnya, keberatan karena judul RUU ini tentang peradilan agama, padahal yang diatur adalah orang-orang yang beragama Islam.
Piagam Jakarta merupakan istilah untuk menyebut konsep Pembukaan UUD 1945 yang disepakati panitia kecil penyusun naskah UUD itu pada 22 Juni 1945. Dalam konsep itu tercantum kalimat bahwa negara didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?