Pemecatan Pemain Sulap

Edisi: 17/19 / Tanggal : 1989-06-24 / Halaman : 38 / Rubrik : HK / Penulis :


DI ruang sidang, jaksa memang tak selayaknya menjatuhkan vonis. Lain halnya di luar sidang seperti dilakukan Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono. Ia, pekan lalu, menjatuhkan hukuman yaitu memecat anak buahnya, M. Siagian dan Rahmat Hasan, masing-masing jaksa dan bendaharawan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sanksi yang dijatuhkan Sukarton ternyata bukan berhenti sampai pemecatan. Kedua aparat itu akan disidik dan diseret ke pengadilan dengan tuduhan korupsi. "Yah, itu kan merupakan perbuatan yang sangat tercela," kata Sukarton. "Makanya, saya berikan hukuman yang setimpal."

Kedua abdi penegak hukum itu dipersalahkan indisipliner dan melanggar PP 30 tahun 1980. Persisnya, keduanya dicurigai bertanggung jawab atas menguapnya barang bukti berupa uang Rp 46,84 juta. Mereka, menurut Sukarton, terbukti melakukan kesalahan. Karenanya, Siagian dan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…