Menangnya Kaki Lima
Edisi: 23/19 / Tanggal : 1989-08-05 / Halaman : 75 / Rubrik : HK / Penulis :
INI vonis peringatan buat para pamongpraja beserta petugas kamtib (keamanan dan ketertiban)-nya agar tak lagi sewenang-wenang menggusur pedagang kaki lima. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu, menghukum Camat Setiabudi Rustam Efendi dan Kepala Kamtib-nya, Kasmir Harahap, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta kepada 33 orang pedagang kaki lima di wilayahnya.
Kedua pamong itu dipersalahkan telah membongkar paksa kios-kios pedagang kecil itu di wilayah mereka. Menurut majelis hakim yang diketuai Nyonya JCH Ratulangi, kedua pamong tadi telah melakukan perbuatan sewenang-wenang tanpa memperhatikan hukum yang berlaku sehingga merugikan para pedagang.
Pada awal Januari lalu, para pedagang kaki…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…