Menangnya Kaki Lima

Edisi: 23/19 / Tanggal : 1989-08-05 / Halaman : 75 / Rubrik : HK / Penulis :


INI vonis peringatan buat para pamongpraja beserta petugas kamtib (keamanan dan ketertiban)-nya agar tak lagi sewenang-wenang menggusur pedagang kaki lima. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu, menghukum Camat Setiabudi Rustam Efendi dan Kepala Kamtib-nya, Kasmir Harahap, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta kepada 33 orang pedagang kaki lima di wilayahnya.

Kedua pamong itu dipersalahkan telah membongkar paksa kios-kios pedagang kecil itu di wilayah mereka. Menurut majelis hakim yang diketuai Nyonya JCH Ratulangi, kedua pamong tadi telah melakukan perbuatan sewenang-wenang tanpa memperhatikan hukum yang berlaku sehingga merugikan para pedagang.

Pada awal Januari lalu, para pedagang kaki…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…