Mengadili Pemain Sandiwara
Edisi: 35/19 / Tanggal : 1989-10-28 / Halaman : 41 / Rubrik : HK / Penulis :
INI benar-benar persidangan sandiwara. Bayangkan, seorang sopir bis luar kota, Solekan, 35 tahun, yang sejak awal September lalu hingga pekan ini diadili dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, ternyata terdakwa bohong-bohongan.
Ia selama ini berani berperan sebagai terdakwa, hanya untuk melindungi terdakwa sebenarnya, Zaenal 35 tahun, yang sewaktu kejadian mengaku tak memiliki SIM-B Umum. Menariknya, hingga pekan ini Zaenal hanya berperan sebagai saksi dalam kasus itu.
Sebetulnya, peran yang dilakonkan Solekan itu nyaris tersingkap di persidangan pertama, 4 September lalu. Waktu itu Solekan terkejut begitu mendengar penetapan hakim tunggal R. Joediono, yang tiba-tiba memerintahkan Jaksa R.A.R. Pido agar menahannya. Tapi, baru pada sidang kedua, 18 September lalu, setelah mendekam selama 13…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…