Stnk Lima Tahun, Siapa Untung

Edisi: 18/23 / Tanggal : 1993-07-03 / Halaman : 38 / Rubrik : NAS / Penulis : AKS


ADA kabar melegakan buat pemilik kendaraan bermotor. Rabu pekan silam, Pemerintah mengumumkan bahwa perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) diberlakukan lima tahun. "Jadi, STNK dan pelat nomor tak lagi setiap tahun diganti," kata Menteri Perhubungan Haryanto Dhanutirto.

Dengan keputusan yang akan berlaku mulai 17 September nanti, pemilik mobil atau sepeda motor tak perlu pergi ke kantor polisi yang seatap dengan pajak atau Samsat itu saban tahun. Mungkin Anda tak perlu berdesak-desakan mencari formulir, antre membayar, atau dipungut sumbangan ini dan itu setiap tahun STNK habis.

Benarkah? Harap Anda tak keburu riang. Sebab, tiap tahun para pemilik mobil dan sepeda motor masih harus mengurus pengesahan STNK itu. Tiap tahun mereka mesti membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dana kecelakaan lalu lintas atau SWDKLLJ. Misalnya, sebuah jip Taft 1987 akan dikutip Rp 272.000 untuk PKB dan SWDKLLJ sebesar Rp 15.000, dari tarif STNK sekitar Rp…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?