Ganti Rugi Gebrakan Btn
Edisi: 44/19 / Tanggal : 1989-12-30 / Halaman : 76 / Rubrik : HK / Penulis :
KALI ini Bank Tabungan Negara (BTN) tersandung jurusnya sendiri. Gara-gara menggertak seorang debitur, Yohanes Panggalo, yang kebetulan hakim di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jawa Tengah, agar melunasi tunggakan angsuran KPR (kredit pemilikan rumah), cabang bank pemerintah itu di Semarang dihukum membayar ganti rugi Rp 50 juta kepada si debitur.
Majelis hakim yang diketuai Richard Saragih di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat dua pekan lalu, menganggap BTN telah mencemarkan nama baik Panggalo. Sebab, "Panggalo terbukti tidak memiliki tunggakan angsuran KPR," kata Hakim Saragih. Majelis juga menyalahkan tindakan BTN, yang mengirimkan surat tagihan penunggakan itu ke berbagai pihak, termasuk Wali Kota Salatiga dan Gubernur…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…