Pengacara Medan Setelah Ultimatum
Edisi: 45/18 / Tanggal : 1989-01-07 / Halaman : 39 / Rubrik : HK / Penulis :
GEBRAKAN Pengadilan Tinggi Medan memangkas pengacara yang merangkap sebagai pegawai negeri di wilayah itu membuahkan hasil. Sebanyak 26 orang pengacara praktek dan enam advokat di Kota Medan belum lama ini mundur dari status pegawai negeri. Sisanya, 57 pegawai praktek dan 8 advokat dianggap mundur dari status pengacara atau memilih tetap menjadi pegawai negeri.
Pilihan pahit itu terpaksa ditempuh pengacara yang berdwifungsi tersebut akibat ultimatum Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Djazuli Bachar. Lewat surat tertanggal 5 November lalu, Djazuli menentukan batas waktu 15 Desember bagi pengacara dwifungsi untuk menentukan sikap: menjadi pegawai negeri atau pengacara. Jika sampai tanggal itu…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…