Ibn Taymiyyah Di Mata Anak Sumedang

Edisi: 45/18 / Tanggal : 1989-01-07 / Halaman : 87 / Rubrik : AG / Penulis :


SECARA tajam, umat pernah mempertanyakan peran Majelis Ulama Indonesia. Terutama setelah Ketua Komisi Fatwanya, Profesor K.H. Ibrahim Hosen, menulis sebuah buku menghalalkan porkas. Konon, permainan adu nasib itu, katanya, "tidak mengundang permusuhan" antara pembeli dengan bandar. Oleh Hosen, hal itu dijadikan alasan hukum ('illat) yang membedakan perjudian atau maysir yang diharamkan dalam Quran.

Bab 'illat alias kausalitas yang berkait dengan porkas itu, memang tak dijadikan bahasan yang tajam oleh Juhaya S. Praja dalam disertasinya, Epistemologi Hukum Islam. Ia bertolak dengan menelaah 30 kitab karya Ibn Taymiyyah. Sabtu dua pekan lalu di IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, eks santri Pondok Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, ini meraih gelar doktor dalam ilmu hukum dengan predikat "amat baik". Sejak 1985 ayah tiga anak ini mengikuti Program S3 Fakultas Pasca Sarjana di IAIN itu.

Tapi bagaimana sikap Ibn Taymiyyah terhadap kasus seperti porkas yang tak ada dalam Quran, sunnah, atau di ijmak? Menurut Ibn Taymiyyah, itu boleh diputuskan melalui qiyas (analogi). Juhaya yang lahir di Sumedang 35 tahun lalu itu, memberi contoh kasus minuman nabidz (dibuat dari perasan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16

Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…

S
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05

Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…

S
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05

Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…