Elektronik, Kosmetik, Aqua, Pulsa ...

Edisi: 46/18 / Tanggal : 1989-01-14 / Halaman : 83 / Rubrik : EB / Penulis :


KENDARAAN minibus seperti Kijang, Suzuki, Daihatsu, sejak awal tahun 1988 dikenai PPn-BM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Awal tahun 1989 ini diatur kembali tarifnya, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 1988. Kendaraan jenis minibus dan kombi masih 10% PPn-BM-nya. Tapi bila kendaraan itu benar-benar diniagakan untuk kepentingan umum, apakah akan mendapat restitusi atau tidak, nah itu yang tidak ditetapkan dalam peraturan 1988. Sedangkan kendaraan roda dua, dengan mesin bersilinder 200 cc, ikut terkena PPn-BM 10%.

Ibu-ibu yang memerlukan peralatan rumah tangga yang bertenaga listrik, batere, atau gas sekarang juga harus membayar lebih 10%. Minuman tak beralkohol, seperti Aqua dalam kemasan, kena 1% juga. Dan para wanita harus ingat, kosmetik kini tergolong barang mewah yang dibebani PPn-BM 10%. Ke dalamnya termasuk parfum atau wangi-wangian, produk ke cantikan dan berbagai peralatan rias. Harga pesawat radio, tape recorder, peralatan reproduksi suara plus perlengkapannya, tak lolos dari jaringan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…