Diantara Pasal Penganiayaan
Edisi: 49/18 / Tanggal : 1989-02-04 / Halaman : 25 / Rubrik : HK / Penulis :
KALAU jaksa malu-malu menjaring terdakwa dengan banyak pasal, akibatnya bisa runyam. Seorang tersangka yang dituduh melakukan pembunuhan berencana atau penganiayaan, Muhammad Samin Harahap, 30 tahun, Selasa dua pekan lalu divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran, yang bersidang di Labuhan Ruku. Kabupaten Asahan, Sum-Ut, dan diketuai M. Yahya Harahap.
Padahal, Jaksa B. Malau, yang membawa Samin ke sidang, sebelumnya menuntut Samin 10 tahun penjara. Menurut Malau, Samin jelas terbukti ikut membunuh korban, Jahirsyah. Agar tersangka tak lolos dari jerat hukum, jaksa tak tanggung-tanggung menuduh Samin juga melanggar pasal penggunaan kekerasan, pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan berat, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian (pasal 340, 338, 355, 170, dan 351 ayat 3 dihubungkdn dengan pasal 55 KUHP).
Toh kelima pasal itu,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…