Hukum Islam Di Indonesia Mulai ...
Edisi: 49/18 / Tanggal : 1989-02-04 / Halaman : 74 / Rubrik : AG / Penulis :
SEBUAH kehadiran penting dalam dunia peradilan hari-hari ini ditunggu oleh umat Islam Indonesia. Itulah yang disebut lembaga peradilan agama yang seragam dan mandiri, yang sudah lebih dari seabad dinantikan. Sabtu pekan lalu, Menteri Agama Munawir Sadjali atas nama pemerintah mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama (RUU PA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Naskah RUU yang terdiri dari tujuh bab dan 108 pasal itu diterima Wakil Ketua DPR, H.J. Naro, untuk selanjutnya akan dibahas oleh para wakil rakyat.
Jika UU PA itu disetujui dan disahkan DPR nanti, "maka akan berakhirlah keanekaragaman nama, wewenang, dan susunan peradllan agama sebagai akibat dari politik hukum pemerintah kolonial Belanda dulu," kata Munawir Sjadzali di depan sidang paripurna DPR. Itu juga berarti kedudukan PA akan sejajar dan sederajat dengan peradilan lainnya -- peradilan militer, umum, dan tata usaha negara.
Sudah lebih dari seabad PA memang seperti peradilan semu," sekaligus lembaga yang tak memiliki aturan main yang tertulis secara baku dan lengkap. Soalnya, tugas dan wewenang PA selama ini berpijak pada beberapa peraturan perundangan lama, dua di antaranya masih produk pemerintah kolonial: Staatsblad 1882 dan tahun 1937 Dari kedua dasar hukum itu pula PA di Jawa dan Madura, serta Kerapatan Qadli -- nama lain untuk PA -- di sebagian Kalimantan Selatan diresmikan keberadaannya oleh pemerintah Belanda.
Tapi sebetulnya PA sudah tumbuh dan hidup sejak berabad-abad lalu, jauh sebelum pemerintah penjajahan menginjakkan kakinya di negeri ini. Lembaga itu punya wewenang mengadili berbagai perkara perdata di bidang hukum keluarga Islam, seperti perkawinan, waris, wakaf, dan sehngkar persoalannya lainnya. Di masa-masa itu, masyarakat kerap menyebut lembaga itu dengan istilah "pengadilan serambi", karena bersidang di serambi masjid.
Lalu dengan adanya campur tangan politik pemerintah Belanda, wewenang PA "dikebiri". Di Jawa-Madura dan Kalimantan Selatan lembaga ini hanya diperkenankan mengurusi masalah nikah-talak cerai-rujuk (NTCR), tidak boleh menangani masalah waris. Perkara yang berhubungan dengan soal warisan dilimpahkan ke peradilan umum (pengadilan negeri).
Sementara itu, untuk wilayah di luar Jawa-Madura, PA belakangan lewat Peraturan Pemerintah Tahun 1957, PA ini diresmikan dengan nama Mahkamah Syar'iah -- tetap memiliki wewenang itu. Lebih dari itu, sebagaimana juga diikuti oleh Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974, setiap putusan PA harus dikukuhkan dan hanya bisa dieksekusi melalui pengadilan negeri. Dengan kata lain, PA tidak berwenang mengeksekusi langsung putusannya sendiri.
Bila nanti RUU PA. disahkan menjadi undang-undang, garis sejarah itu mungkin tinggal menjadi kenangan pahit. Dalam…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…