Rancangan Setelah Seabad Tak ...

Edisi: 49/18 / Tanggal : 1989-02-04 / Halaman : 76 / Rubrik : AG / Penulis :


MENTERI Agama Munawir Sjadzali membuka lembaran sejarah baru. Sabtu minggu lalu, ia menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU)tentang Peradilan Agama ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Ini RUU pertama dari Departemen Agama," ujarnya

Lusanya, Munawir menerima dua wartawan TEMPO, Ahmadie Thaha dan Happy Sulistyadi, dikantornya untuk sebuah wawancara mengenai kelahiran RUU Peradilan Agama itu. Petikannya:

Bisakah Bapak menjelaskan proses kelahiran RUU Peradilan Agama?
Menurut UU Nomor 14 Tahun 1970, kekuasaan hakim dibagi dalam empat lingkungan peradilan. Peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan peradilan agama. Keempatnya sama derajatnya. Tapi apakah peradilan agama sama derajatnya dengan peradilan umum? Jawabannya: belum.
Pertama, peradilan agama, yang merupak produk undang-undang zaman kolonial tidak berlaku seragam. Peradilan agama untuk Jawa dan Madura, Kalimantan Selatan, serta daerah lainnya berbeda satu sama lain. Dengan RUU baru ini wewenang peradilan agama di seluruh Indonesia disamakan.
Kedua, peradilan agama selama ini belum mandiri. Setiap keputusannya memerlukan fiat dari pengadilan negeri. Jika RUU baru ini diterima sebagai undang-undang, keputusan peradilan agama tidak lagi memerlukan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16

Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…

S
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05

Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…

S
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05

Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…