Bukan Sebatas Nikah, Talak, Cerai,...

Edisi: 49/18 / Tanggal : 1989-02-04 / Halaman : 78 / Rubrik : AG / Penulis :


INILAH perjalanan panjang Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama (RUU-PA) yang sempat bolak-balik di Sekretariat Negara. Memenuhi Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1970 tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU dan Peraturan Pemerintah (PP), rancangan ini dipersiapkan sejak tahun 1971. Tapi waktu itu, diharapkan agar dibawa ke lembaga legislatif setelah usai RUU tentang Peradilan Umum (PU) dan Mahkamah Agung (MA).

RUU-PA yang 7 bab dan menyandang 198 pasal itu membicarakan masalah Ketentuan Umum, Susunan dan Kekuasaan Pengadilan serta Acara. Ada beberapa yang penting dihapuskannya ketentuan yang mengatur ketergantungan PA terhadap PU. Sedangkan ketentuan pada pasal 63 ayat (2) dalam Undang-Undang Perkawinan (UUP), yang mengatur pengukuhan putusan PA oleh PU dinyatakan tidak berlaku pula.

Kewenangan PA nanti tidak saja akan mengatur perkara dalam perkawinan (nikah, talak, cerai, rujuk, atau NTCR). Juga akan menanggani waris, wasiat, hibah, wakaf, dan sadakah. Artinya, bila RUU itu gol menjadi UU, maka fungsi PA itu "sembuh" seperti semula. Selama ini kewenangan PA di wilayah Jawa-Madura dan Kalimantan Selatan, misalnya, dikebiri oleh Staatsblad 1937 Nomor 116 dan Nomor 638: tidak berwenang mengadili perkara kewarisan seperti PA di wilayah lain-lain.

Kewenangan soal waris itu, kata Munawir, karena pengaruh teori receptie yang ada pada PP Nomor 45 Tahun 1957 itu dan memang sering menimbulkan perbedaan penafsiran anatara PA dan PU. Tetapi setelah rapat kerja gabungan antara Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi dari semua lingkungan peradilan, pada 1985, maka ditetapkan bahwa perkara waris dari mereka yang beragama Islam di wilayah PP Nomor 45 Tahun 1957 sudah menjadi kewenangan PA.

RUU ini juga menyebuit berlakunya Acara Perdata pada pengadilan dalam lingkungan PU pada PA. Acara yang berlaku di PA selama ini pada prinsipnya tidak berbeda dengan Acar, Perdata di PU. Malah para hakim agama juga sudah diperintahkan agar berpedoman pada HIR dan RBg untuk hal-hal yang belum diatur dalam perundangan peradilan agama dan fikih.

Tapi menurut Dr. A. Gani Abdullah, Staf Badan Peradilan Agama Departemen Agama, Hukum Acara Perdata yang dipakai PN yang diberlakukan dalam PA ini menunjukkan akan tetap menimbulkan dualisme. Karena itu, lalu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16

Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…

S
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05

Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…

S
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05

Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…