Menertibkan Tahanan Di Luar Rutan
Edisi: 03/19 / Tanggal : 1989-03-18 / Halaman : 80 / Rubrik : HK / Penulis :
MAHKAMAH Agung tampaknya tak lagi "menutup mata" terhadap tahanan-tahanan kelas kakap yang "menginap' di luar sel tahanan. Rabu pekan lalu, mahkamah memerintahkan terhukum kasus pembobolan deposito senilai US$ 400.000 di American Express (Amex) Bank, Harry Tranggono, segera masuk kembali ke Rumah Tahanan (Rutan Salemba). Tanpa setahu mahkamah, rupanya, Harry -- yang perkaranya dalam proses kasasi -- telah hampir lima bulan berada di luar tahanan menikmati "cuti" sakitnya.
Tindakan keras mahkamah itu merupakan kasus kedua sejak awal tahun ini. Sebelumnya, Januari lalu, peradilan tertinggi itu telah menindak terpidana Seno Adji yang dihukum 3 tahun penjara karena membobolkan Bank BNI Cabang New York lewat komputer.
Mahkamah Agung baru sadar bahwa Seno setelah tujuh bulan berada di luar tahanan -- dengan alasan sakit -- setelah kasasi terpidana itu ditolak. Sebab itu, selain mengukuhkan vonis hakim sebelumnya, mahkamah juga memutuskan masa perawatan Seno -- yangselama ini dianggap sebagai masa penahaan -- sebagai penahanan tidak sah. Berdasarkan itu, Seno, yang seharusnya sudah lepas dari penjara, diperintahkan mahkamah menjalani sisa hukumannya tujuh bulan lagi.
Cerita mengenai penahanan Harry -- praktek yang biasa bagi tahanan kelas…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…