Dan Jaksa Agung Kecewa

Edisi: 03/19 / Tanggal : 1989-03-18 / Halaman : 81 / Rubrik : HK / Penulis :


UPAYA Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono untuk memenjarakan para buron penyelundupan, nampaknya tidak terlalu mulus. Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, misalnya.

Rabu pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Soenyoto hanya menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan percobaan dan denda Rp 5 juta bagi Frans Limasnax, 37 tahun. Frans telah didakwa menyelundupkan sejumlah barang elektronik dan sebelumnya dianggap buron oleh kejaksaan. Ia diamati tetap bolak-balik Jakarta-Singapura dalam "pengembaraannya". "Perbuatannya baru mencoba mengimpor. Belum sampai melepas barang-barang selundupan itu ke pasaran bebas," kata Hakim Soenyoto di sidang yang secara khusus diliput TVRI itu.

Memang majelis hakim mengangap bahwa Frans bersalah karena memasukkan barang-barang miliknya, hanya 9 buah video casette seharga US $ 2.385, tanpa membayar bea masuk. Tapi kesalahan itu, kata majelis, sudah setimpal dengan masa penahanan yang dijalaninya selama 7 bulan.

Jaksa Agung Sukarton kecewa dengan putusan itu. "Kalau memang terbukti bersalah, kenapa hanya dijatuhi hukuman percobaan? Itu 'kan seolah-olah pengadilan tak terpanggil untuk ikut serta dalam gerakan antipenyelundupan yang sedang giat-giatnya dilancarkan pemerintah," kata…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…