Lahan Baru Pencipta Lagu

Edisi: 04/19 / Tanggal : 1989-03-25 / Halaman : 29 / Rubrik : HK / Penulis :


PARA promotor, artis, pemilik restoran, hotel, night club, juga berbagai pemancar radio dan televisi -- termasuk RRI dan TVRI -- di masa depan tak akan bisa lagi menyajikan aneka ragam lagu dan musik seenaknya sendiri. Semua acara semacam itu, baik live show mapun pemutaran rekaman, kelak harus seizin si pencipta lagu, dan tentu saja wajib membayar royalti kepada penciptanya.

Ketentuan itu disepakati dalam Lokakarya Hak Cipta, yang diselenggarakan Sekretaris Negara (Setneg) dan WIPO (World Intellectual Property Organization) Senin dan Selasa pekan lalu. Kesepakatan serupa juga tertuang dalam seminar keliling tentang hak cipta di Medan, Surabaya, dan Denpasar, dari tanggal 9 hingga 17…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…