Kejahatan Baru: Kasus "keroncong"

Edisi: 07/19 / Tanggal : 1989-04-15 / Halaman : 73 / Rubrik : HK / Penulis :


SEJARAH peradilan pidana, pekan-pekan ini, mencatat sebuah kasus kejahatan jenis baru: penyadapan telepon. Di persidangan terpisah Pengadilan Negeri Jakarta Barat, empat orang terdakwa: M. Yasir Rangkuti karyawan PT Inti Indorayon Utama (IIU), dan tiga orang oknum Perumtel -- Yohanes V. Tri Sutanto, Munadjat, serta Suhartoyo dituduh telah menyadap pembicaraan telepon di kantor dan di rumah Direktur Bank Tani Nasional Wibowo Ngaserin.

Kasus ini terhitung menarik perhatian masyarakat, hingga persidangannya selalu padat pengunjung. Mungkin karena jenis kejahatan ini terbilang canggih, dan sulit dibayangkan orang awam. "Sampai sekarang, saya jadi alergi jika ngomong lewat telepon. Sekarang kalau nelpon, saya bicara putus-putus dan pakai bahasa sandi, takut disadap," ujar Wibowo Ngaserin, 41 tahun.

Persidangan kasus unik itu semakin menarik karena disebutt-sebutnya nama bekas Gubernur DKI Jakarta, Tjokropranolo. Terdakwa Yasir, 44 tahun, misalnya, menurut dakwaan Jaksa M. Daud, membujuk epala Subseksi RCM Dinas Pelayanan Perumtel Jakarta-Kota Yohanes agar tidak takut, karena penyadapan itu atas suruhan Tjokropranolo -- salah seorang komisaris Bank Tani Nasional.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…