Menggoyang Tillo-tillo & Alatipang

Edisi: 07/19 / Tanggal : 1989-04-15 / Halaman : 74 / Rubrik : HK / Penulis :


SENIMAN Batak terkenal Ismail Hutadjulu, 68 tahun, akhirnya memenangkan dua lagu populer dari daerah itu, Tillo-Tillo dan Alatipang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu, menyatakan bahwa kedua lagu itu sah ciptaan Ismail. Berdasarkan itu Hakim Alif menyatakan bahwa produser PT Lolypop Records bersalah, dan menghukum perusahaan rekaman milik Rinto Harahap itu membayar ganti rugi Rp 30 juta.

Ismail Hutadjulu mengaku menciptakan kedua lagu itu di Balige sekitar tahun 1942. Kala itu ia masih aktif di opera Batak "Serindo" bersama D. Sitompul dan Nahum Situmorang. Pengarang yang sudah menciptakan sekitar 180 lagu daerah ini pernah pada 1952 -- diminta Lokananta untuk merekam 18 karyanya, termasuk kedua lagu tadi.

Pada…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…