Mengadili Si Raja Buron

Edisi: 09/19 / Tanggal : 1989-04-29 / Halaman : 29 / Rubrik : HK / Penulis :


SANG godfather, tokoh manipulasi sertifikat ekspor (SE), Santoso Tjoa, 38 tahun, memecahkan rekor persidangan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Ia satu-satunya orang Indonesia yang sempat tiga kali diadili secara in absentia. Setelah dua kali divonis tanpa kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pekan-pekan ini, lelaki asal Belitung itu kembali diadili dengan cara yang sama.

Jaksa A. Manalu, yang membawa perkara ke sidang Pengadilan Negeri Karawang, kembali hanya bisa "menuding" kursi terdakwa yang kosong dan gagal menyeret Tjoa ke meja hijau. Menurut sumber TEMPO di Kejaksaan Negeri Karawang, petugas kejaksaan sudah mendatangi tiga buah rumah Tjoa antaranya rumah istri tuanya di Pluit Raya Utama, Jakarta Utara, dan istri mudanya di Taman Permata Indah, Jakarta Barat. "Tapi ketua…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…