Pistol Ibrahim Dan Pistol Goetz

Edisi: 09/19 / Tanggal : 1989-04-29 / Halaman : 29 / Rubrik : HK / Penulis :


KASUS percobaan perampokan terhadap bekas Pangdam Siliwangi Ibrahim Adjie, 66 tahun, yang berakibat tertembak matinya salah seorang dari keempat perampok itu, digelar di meja hijau. Dua orang dari perampok itu, Tan Kim An alias Burik, 38 tahun, dan Chaeruddin alias Bongsor, 29 tahun, pekan-pekan ini didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebetulnya kasus itu sederhana saja. Burik dan Bongsor didakwa oleh Jaksa. H.F. Dimyati -- sehari-harinya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan -- pada 13 Januari 1989 mencoba melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Ibrahim di kediamannya, di Jalan Gedung Hijau II/5. Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Tapi perkara itu menjadi menarik lantaran calon korban adalah Ibrahim Adjie pensiunan letnan jenderal. Dan perampokan itu seakan-akan hanya membangunkan "macan tidur".…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…