Vonis Mati Hakim Tony
Edisi: 09/19 / Tanggal : 1989-04-29 / Halaman : 30 / Rubrik : HK / Penulis :
HAKIM Tony Hartono dari Pengadilan Negeri Ujungpandang agaknya bisa digelari hakim spesialis hukuman mati. Bayangkan, majelis yang dipimpinnya, Rabu pekan lalu, memvonis mati terdakwa Freddy Tandra dan Sulaeman, yang semula hanya dituntut Jaksa M. Ali Djaya masing-masing 5 dan 12 tahun penjara. "Putusan ini kedengarannya memang kontroversial. Padahal, semestinya ya memang harus begitu," kata Tony Hartono, yang mengaku telah tiga kali menjatuhkan vonis mati selama kariernya.
Freddy dan Sulaiman, bersama tiga temannya, memang terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Hans Mogi, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Atmjaya di Ujungpandang. Tapi cara yang mereka lakukan dalam pembunuhan itu, menurut Hakim Tony, luar biasa sadistisnya. Sebab…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…