Status Quo Di Puri Anjasmara
Edisi: 10/19 / Tanggal : 1989-05-06 / Halaman : 74 / Rubrik : HK / Penulis :
SENGKETA tanah seluas 27 hektar lebih di lokasi proyek real estate Puri Anjasmara, Semarang Barat, ternyata masih berbuntut. Setelah Ganang Ismail, putra Gubernur Jawa Tengah, Oktober silam, memenangkan sengketa itu melawan bekas mitra bisnisnya, Edhy Setiawan di Pengadilan Negeri Semarang, kini giliran pihak kejaksaan turun tangan. Senin pekan lalu, Kejaksaan Agung memerintahkan status quo di lokasi tanah sengketa itu.
Pasalnya, pihak kejaksaan curiga terjadi pemalsuan data-data dalam SK Dirjen Agraria, 8 Mei 1987, yang memberikan HGB atas tanah seluas 27 hektar itu untuk perusahaarl Ganang, Puri Anjasmara (PT Puri Sakti Co., PSC). Pada SK itu disebutk m bahwa tiga orang pemilik tanah seluas 2,2 hektar lebih di lokasi itu. yakni Soeyono, Nyonya Ponirah, dan H. Chaeruman, telah…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…