Mengadili Bekas Biduan Keroncong
Edisi: 12/19 / Tanggal : 1989-05-20 / Halaman : 34 / Rubrik : HK / Penulis :
PENGADILAN Negeri Medan membuat kejutan baru. Senin lalu, Bachrun Ilmi Hutasuhut, bekas Kepala Biro Mental di kantor Gubernur Sumatera Utara, mulai disidangkan sebagai salah seorang tersangka kasus korupsi Rp 824 juta. Kasus penyelewengan uang negara ini, yang nyaris dilupakan orang, pernah diperiksa tiga tahun lalu dengan terdakwa yang lain yaitu bendaharawan kantor gubernuran, Mahmud Siregar.
Kendati tak pernah ditahan, Bachrun, 56 tahun, didakwa oleh Jaksa Sentosa Sinulingga, telah bekerja sama dengan Machmud melakukan korupsi. Negara dirugikan sekitar Rp 824 juta.
Menurut jaksa, dengan nekat Bachrun dan Machmud telah menggunakan rekening No. 4426 di Bank Pembangunan Daerah Sum-Ut (BPDSU) sebagai tempat mangkal dan lalu lintas dana 5 proyek non-fisik di kantor itu. Misalnya, proyek bina kepegawaian dan bina sosial. Mestinya, mereka cuma boleh menggunakan rekening itu untuk kebutuhan proyek bina mental yang dipimpin Bachrun sendiri.
Dengan prosedur salah itulah mereka berhasil menarik dana sebesar Rp 1,197 milyar, dengan menggunakan 44 lembar cek dari rekening…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…