Kiat Baru Menghukum Frans

Edisi: 13/19 / Tanggal : 1989-05-27 / Halaman : 79 / Rubrik : HK / Penulis :


TIDAK habis-habis ...., upaya untuk menghukum tersangka penyelundup Frans Lirnasnax. Setelah menghebohkan dunia peradilan dengan "hukuman percobaan" Maret lalu, Frans Selasa pekan ini dipanggil ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk "sidang ulangan".

Proses peradilan yang jarang terjadi ini ditetapkan setelah ada perintah dari sidang majelis hakim Pengdilan Tinggi Jakarta yang diketuai Suhadi baru-baru ini. Sasaran yang harus diperiksa ulang -- menurut perintah itu -- adalah kebenaran barang bukti kasus penyelundupan itu. Sebab, menurut majelis banding, hakim di tingkat pertama ternyata baru memeriksa seperlima dari semua barang bukti berupa video, karpet dan berbagai barang mewah lainnya. Akibatnya, jenis, jumlah, dan asal-muasal kepemilikan barang bukti itu menjadi kurang jelas.

Itu sebabnya, pekan ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuka kembali persidangan kasus yang sama. Majelis terdiri dari jarang terjadi -- lima orang. hakim, dipimpin langsung Hakim Soenyoto, yang dulu memvonis hukuman percobaan yang menghebohkan itu. Persidangan ulang itu juga akan menghadapkan seorang saksi yang cukup penting, yaitu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…