Bebas, Membela Diri

Edisi: 13/19 / Tanggal : 1989-05-27 / Halaman : 80 / Rubrik : HK / Penulis :


KWAN Tian Tik, 56 tahun, bersyuA kur walau telah membunuh anak kandungnya, Syamsudin Chandra, 30 tahun. Penjual bakmi yang sehari-hari tinggal di Kampung Jogonegaran GT VI/232 Yogyakarta itu beryukur terutama karena dibebaskan dari tuntutan hukum (onstlag) oleh pengadilan negeri di situ dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, Syamsudin Chandra, 30 tahun. "Terdakwa terpaksa memukul korban untuk membela diri," kata…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…