Kuhap: Bila Hakim Dan Jaksa Berantem

Edisi: 15/19 / Tanggal : 1989-06-10 / Halaman : 75 / Rubrik : HK / Penulis :


PERSIDANGAN perkara Thjin Thjin alias A Fong, yang dituduh telah menyebabkan tewasnya penyanyi Taiwan Chen We Chin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa pekan lalu, berakhir mengejutkan. Di akhir persidangan, tiba-tiba majelis yang diketuai Sofyan Chaeruddin menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima.

Alasan hakim, dakwaan jaksa itu kabur (obscuur libel), karena mencampuradukkan tindak pidana kejahatan dan pelanggaran. Artinya, pemeriksaan perkara itu tak perlu dilanjutkan, dan jaksa harus memperbaiki dakwaannya. Berdasarkan itu, hakim memutuskan mengembalikan berkas perkara ke kejaksaan.

Keputusan hakim itu tentu saja mengejutkan Jaksa M. Sidik Latuconsina, yang semula menuntut A Fong 2 tahun penjara. Sebab biasanya hakim memutuskan dakwaan jaksa tidak dapat diterima -- lewat sebuah putusan sela -- begitu dakwaan selesai dibacakan atau setelah terdakwa dan pembelanya mengajukan keberatan (eksepsi). Karena itu, Sidik serta merta mengajukan perlawanan (verzet) ke pengadilan banding.

A Fong, 35 tahun, diadili dengan tuduhan melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian seorang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…