Bebas Di Dalam Tahanan

Edisi: 18/19 / Tanggal : 1989-07-01 / Halaman : 28 / Rubrik : HK / Penulis :


TOKOH penyelundup yang ketika berlangsung Operasi 902 pada 1976 pernah dinusakambangankan, Yasin Syarif, ternyata bisa pula mengalahkan Kejaksaan Agung. Di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu pekan lalu, hakim menyatakan penahanan Yasin oleh kejaksaan, sejak 1 Juni lalu, tak sah menurut hukum. Sebab itu, pengadilan memerintahkan pihak kejaksaan mengeluarkan Yasin Syarif alias Fie Yong Sin dari tahanan. Selain itu hakim juga menghukum kejaksaan membayar ongkos perkara Rp 5 ribu.

Nama Yasin Syarif, bos PT Top Star, mulai disebut-sebut ketika yang berwajib membongkar berbagai kasus manipulasi Seritifikat Ekspor (SE) sekitar 1985-1986. Salah satu manipulasi ekspor yang terbesar terjadi dalam kasus ekspor 11 juta set gasket -- bahan pembuat packing mobil -- dan 136.500 lusin botol minyak wangi ke Singapura, sejak Maret sampai September 1984, atas nama perusahaan PT Aria Girimai (AG), CV Sugiharto, dan PT Angkasa Jaya Santika (AJS).

Berkat ekspor itu, ketiga perusahaan itu menikmati insentif fasilitas SE Rp 44 milyar lebih. Padahal, ternyata, dari 11 juta set gasket itu, cuma dua juta…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…