Balada Gadis Dan Ganja
Edisi: 18/19 / Tanggal : 1989-07-01 / Halaman : 29 / Rubrik : HK / Penulis :
MATA Vera -- bukan nama sebenarnya -- 15 tahun, Senin pekan lalu berkaca-kaca di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Dia yang di persidangan terbukti -- dan juga mengaku -- menjual ganja dan bisa dihukum berat, ternyata divonis hakim: dikembalikan kepada ibunya untuk diasuh dan dirawat. "Alhamdullilah saya lepas dari siksaan," kata gadis itu.
Siksaan yang dimaksud remaja berkulit kuning langsat itu bermula pada pukul 8 malam, 13 Februari lalu. Ketika itu seorang laki-laki -- nampaknya sedang teler menggedor pintu rumahnya di sebuah gang di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Lelaki itu ternyata mencari ayah Vera, Syarifuddin Perangin-angin. Tapi Syarifuddin tak ada di rumah. "Jangan takut. Aku ini teman ayahmu, mau membeli 'barang'," kata laki-laki itu, sambil menyerahkan uang Rp 5 ribu.
Vera paham. "Barang"…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…