"novum" Nur Usman
Edisi: 19/19 / Tanggal : 1989-07-08 / Halaman : 82 / Rubrik : HK / Penulis :
DRS. Nur Usman, yang sejak tahun lalu menjalani hukuman di LP Cipinang, kini muncul lagi di pengadilan. Bekas pejabat tinggi Pertamina itu, yang divonis 5 tahun penjara karena dianggap terlibat dalam kasus pembunuhan anak tirinya, Roy Bharya, pekan-pekan ini kembali berusaha membatalkan vonis tersebut melalui upaya peninjauan kembali (PK).
Melalui Pengacara Minang Warman dan Oemar Seno Adji, Nur Usman mengajukan bukti-bukti baru (novum) bahwa ia sama sekali tak bersalah dalam kasus terbunuhnya Roy oleh komplotan Jhony Ayal. Dua orang saksi baru yang akan diajukan Nur itu adalah Jhoni Ayal Gede -- kebetulan namanya hampir sama dengan nama pelaku pembunuhan itu -- dan Obo R. Prabowo. Katanya, mereka bisa menggoyahkan pembuktian sebelumnya.
Konon, salah seorang dari saksi tersebut tahu persis bahwa kasus pembunuhan itu merupakan buntut dari saling ancam antara kelompok Roy dan kelompok Jhony Ayal. Jadi, bukan karena Nur menyuruh Jhony menganiaya anak tirinya itu. "Dua saksi yang saya ajukan ini memang menentukan," ujar Nur Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nur Usman, 58 tahun, semula diadili dengan tuduhan mendalangi pembunuhan terhadap anak tirinya, Roy Bharya.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…