Cokropranolo Dan Kasus "keroncong" ; Tjokropranolo Dan Kasus "keroncong"

Edisi: 22/19 / Tanggal : 1989-07-29 / Halaman : 74 / Rubrik : HK / Penulis :


MENGENAKAN setelan safari cokelat tua, bekas Gubernur DKI Jakarta, Tjokropranolo, 65 tahun akhir datang juga ke pengadilan. Dengan gagah dan penuh keyakinan, sembari mengumbar senyum ramah, Senin pekan ini, ia duduk di kursi saksi Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kedatangan Tjokropranolo sebaai saksi dalam kasus kejahatan jenis baru: penyadapan telepon di kantor dan di rumah Direktur Bank Tani Nasional Wibowo Ngaserin, itu tentu saja menarik perhatian pengunjung. Sebab, menurut dakwaan jaksa, penyadapan telepon itu terjadi justru karena para terdakwa disuruh oleh Tjokropranolo .

Tapi sampai tiga kali panggilan hakim di persidangan dengan terdakwa M. Yasir Rangkuti bersama dua orang oknum Perumtel, Yohanes V. Tri Sutanto dan Munadjat, bekas pejabat itu tak muncul. Bahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara-salah seorang terdakwa penyadap telepon, Suhartoyo, diadili di situ Tjokropranolo sama sekali tak muncul. Akibatnya, hakim terpaksa mendengarkan kesaksian tertulisnya di berita acara.

Padahal, Yasir, 44 tahun,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…