Soal Imunitas Pengacara
Edisi: 02/23 / Tanggal : 1993-03-13 / Halaman : 35 / Rubrik : HK / Penulis : ARM
BATAS-batas kekebalan pengacara kembali dipertanyakan. Pengadilan Negeri Semarang Sabtu lalu menghukum pengacara Lasdin Wlas 4 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Lasdien bersama kliennya Sugihartono dianggap mencemarkan nama lawan berperkara Sugihartono, melalui iklan pengumuman di koran.
Sebenarnya apa yang dilakukan Lasdin merupakan bagian dari profesinya sebagai pengacara. Dan dalam kapasitas sebagai pengacara, ia memiliki imunitas atau kekebalan terhadap tuntutan hukum.
Namun Ketua Majelis Hakim Andika Wijaya berpendapat lain. "Perbuatan Lasdin bukan bagian dari pembelaan," katanya. "Tindakan ini merupakan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…