Menangkap Pengacara Bersurat Palsu

Edisi: 24/19 / Tanggal : 1989-08-12 / Halaman : 30 / Rubrik : HK / Penulis :


TERNYATA, mempraperadilankan polisi bisa berakibat buruk bagi pengacara. Buktinya, Selasa pekan lalu, masih di depan pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengacara Alexius Tantrajaya ditangkap Mayor Pol. Alex Bambang Riatmodjo, dari Mabes Polri, begitu persidangan praperadilan yang digelarnya usai.

Tentu saja, pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Peradin Jakarta itu tak ditangkap karena bersalah mempraperadilankan polisi. Ia dituduh telah menggunakan surat palsu sebagai bukti dalam praperadilan, yang diajukan kliennya, Ramson Limbong, terhadap Polri itu.

Pada waktu itu, praperadilan Limbong memasuki sidan kedua kalinva. Semula Limbong, 35 tahun, dituduh terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Dalam kasus itu, menurut Limbong, dua buah mobil miliknya, tanpa seizin pengadilan, disita polisi. Setelah ditahan selama 60 hari, 16 November 1987, Ramson dilepaskan. Tapi, katanya, tanpa secarik pun surat tanda pelepasan.

Sampai 22 bulan kemudian, ceritanya, kelanjutan nasib penyidikan kasus itu tak jelas. Polisi tak menanggapi upayanya mempertanyakan kasus itu. Sebab itu, ia menganggap penyidikan kasus itu dihentikan secara tidak sah. Ia juga beranggapan penahanan dan penyitaan mobilnya tidak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…