Ketika Republik Berdiri

Edisi: 25/19 / Tanggal : 1989-08-19 / Halaman : 14 / Rubrik : NAS / Penulis :


6 AGUSTUS 1945 pagi. Sebagian warga Hiroshima baru saja selesai sarapan ketika pesawat pengebom milik Sekutu menderu di atas kedua kota itu. Sirene tanda bahaya meraung. Setelah itu bumi menggelegar. Bom atom telah meratakan kota industri tersebut. Selang tiga hari bom serupa memporak-porandakan Kota Nagasaki.

Kaisar Tenno Heika tertunduk sedih mendengar laporan hancurnya Nagasaki dan Hiroshima itu. 14 Agustus, ia memutuskan untuk menyerah kepada Sekutu.

Berita kekalahan Jepang itu bergaung sampai ke Indonesia. Tiga hari setelah pengeboman Nagasaki dan Hiroshima Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Sebuah republik baru telah lahir. Begitu cepatnya keputusan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia diambil, sehingga Bapak-Bapak Bangsa kita tak sempat menetapkan sebuah undang-undang dasar. Selama sehari republik kita berjalan tanpa UUD. Hukum dasar bagi Republik Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai UUD'45, sekalipun sudah dipersiapkan beberapa bulan sebelumnya, baru disepakati anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai dasar negara esoknya: 18 Agustus 1945.

Jumat pekan ini, UUD'45 berusia 44 tahun. Selama kurun waktu hampir setengah abad itu sejarah kita mencatat beberapa kali usaha dilakukan sekelompok orang untuk mengganti UUD'45. Upaya itu tak pernah berhasil.

Kesepakatan kita mempertahankan UUD'45 membuat kita harus berpikir menutupi celah-celah kekurangan konstitusi kita tersebut. Di antaranya, seperti dilihat Letjen. (Purn.) Sayidiman Suryohadiprojo, mengenai terlalu kuatnya lembaga presiden dibandingkan DPR, yang secara konstitusional mengontrolnya. Bekas Gubernur Lemhanas itu berpendapat, jika sistem lembaga eksekutif dan legislatif seperti sekarang dipertahankan, malah akan memberi hasil yang counterproductive."Pemerintah yang kuat sekali kurang menciptakan kondisi yang bisa memberi kesempatan pada rakyat mengemukakan keinginan," katanya.

Muhammad Ridhwan Indra, 32 tahun, ahli hukum tata negara lulusan Pacific Western University, Los Angeles, juga melihat hal serupa. Dalam bukunya, Kedudukan Presiden dalam UUD 1945, yang diterbitkan CV Haji Mas Agung, Juni lalu, Indra bahkan mengusulkan agar dibuat Tap MPR yang membatasi usia presiden dan wakil presiden sampai 65 tahun - usia pensiun ketua, wakil ketua, dan anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) serta Mahkamah Agung.

Bila pembatasan usia sulit dilakukan, Indra mengusulkan Tap MPR yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden. "Hal ini perlu untuk mencegah adanya presiden atau wakil presiden seumur hidup, yang tentunya tidak dikehendaki oleh pembentuk UUD '45," tulisnya. Ia mengusulkan masa jabatan presiden dan wakil presiden dua sampai tiga kali pemilihan.

"ABRI mendorong siapa saja untuk mendalami Pancasila dan UUD '45, tapi jangan coba mengubahnya," kata Pangab Jenderal Try Sutrisno kepada TEMPO, Rabu pekan lalu. Tapi ia tidak menutup kemungkinan dibuatnya undang-undang yangmenjabarkan pasal-pasal dalam UUD. "Begitupun kewaspadaan tetap kita jaga. Jangan sampai undang-undang itu kemasukan sesuatu yang bertentangan dengan UUD '45 dan Pancasila," katanya lebih lanjut.

Meski Pasal 37 UUD '45 memungkinkan UUD…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?